Sabtu, 03 November 2012


KIOS TOPIK DIROBOHKAN ATAS PERINTAH BUPATI


TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Puluhan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta Dinas Perhungan Kabupaten Sarolangun membongkar paksa kios milik Topik dan Her di Pasar Sarolangun, Kamis (1/11). 
 
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berada di atas tanah milik pemkab. Padahal, sebelum pembongkaran, pihak terkait sudah memberitahukan kepada pemilik kios agar segera mengosongkan lahan.
  
Kasat Pol PP Sarolangun, Thamrin memimpin langsung pembongkaran dibantu personil TNI dan Polri. Sempat terjadi adu mulut antara Topik dan petugas. Tetapi, perlawanan tersebut tak membuahkan hasil, sehingga Topik hanya bisa pasrah melihat kios usahanya dirobohkan.
 
Tak hanya itu, barang-barang dagangan milik Topik, berupa sembako dan buah-buahan dibawa ke kantor Sat Pol PP.
 
Thamrin mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk menindaklanjuti perintah bupati Sarolangun agar membongkar kios yang berada di jalan masuk terminal angkutan desa. Hal ini sudah menyalahai aturan dan tidak mengindahkan peringatan yang di keluarkan oleh pemerintah.
 
"Kita hanya menjalankan tugas. Kios ini berdiri di tanah milik Pemda Sarolangun. Kita sudah memberitahukan bahwa di lokasi ini dilarang untuk berjualan, tetapi sepertinya tidak diiindahkan," ujar Thamrin kepada wartawan, Kamis (1/11).
 
Tentang barang-barang milik Topik yang dibawa ke kantor Sat Pol PP, Thamrin menyatakan, barang dagangan tersebut akan dikembalikan setelah dibuat berita acaranya (BAP). Jadi, sifatnya hanya sementara dan bukan untuk disita."
 
 Menurut Lurah Pasar Sarolangun, Imron, pihaknya sudah memberikan pengarahan kepada Topik dan juga Her yang berjualan di lokasi tersebut. Namun sepertinya himbauan dan juga surat teguran tidak diindahkan.
 
"Kios tersebut sebelumnya hanya berupa tenda saja. Namun seiring majunya usaha, pemilik kios malah mendirikan kios dari papan dan sering mengelar daganganya hingga ke badan jalan," ujar Imron kepada sejumlah wartawan.
 
Katanya, mendirikan bangunan di lahan milik Pemda sudah sudah menyelahi aturan. Tetapi, pemilik kios tetap enggan untuk membongkar sendiri bangunan hingga pembongkaran paksa dilakukan.
 
"Saya berharap agar masyarakat Pasar Sarolangun tidak mendirikan bangunan di lokasi lahan Pemda," Imron menjelaskan. 

Sumber :Tribun Jambi