SAROLANGUN - Kemarin
(01/11) tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub
melakukan penertiban terhadap kios Taufik. Penertiban kios ini dilakukan
karena berada diatas tanah milik Pemda Sarolangun, yang sekarang
merupakan Terminal Angkutan Desa.
Sebelum dilakukan penertiban, sempat terjadi dialog
panjang antara Taufik yang didampingi keluarganya Ali AB dengan angota
Satpol PP dan Poslisi. Namun setelah dilakukan penjelasan oleh aparat,
termasuk pihak Kelurahan Pasar Sarolangun, akhirnya pemilik toko
bersedia tempat usahanya dibongkar.
Menurut Lurah Kelurahan Pasar Sarolangun, Imron, pihaknya
sudah pernah memberitahu pemilik kios untuk menutupi tempat usahanya,
karena status pendiriannya dulu menumpang tanah pemda. Karena sekarang
lokasi terminal sudah terlalu padat, maka kios itu harus dibongkar.
‘’Saya sudah sering melakukan pendekatan dengan pemilik
kios ini, baik secara lisan maupun secara tulisan. Namun tidak ada usaha
untuk pindah,’’ kata Imron.
Sementara Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika,
Deshendri, mengaku pemberitahuan sudah sering disampaikan pada pemilik
kios, namun pemilik kios tetap saja tidak mengindahkannya.
Setelah dilakukan pembongkaran, seluruh isi kios yang
terdiri dari buah-buahan dan beberapa jenis Sembako, langsung dibawa ke
Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, berikut material toko
seperti papan dan seng juga dibawa.
‘’Ini akan kami data, dan mudah-mudahan dengan di
tertibnya kios ini akses ke Terminal Angkutan Desa bisa lebih lancar,’’
ujar Kaban Satpol PP Sarolangun, Tamrin.
(zha)
Sumber :Jambi EkspresNew