Profil

DASAR HUKUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PP  No 6 Tahun 2010 Tentang Sat Pol PP


PANCA WIRA SATYA POLISI PAMONG PRAJA


KAMI POLISI PAMONG PRAJA SELURUH INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAN :

1. KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

2. KAMI POLISI PAMONG PRAJA SETIA KEPADA PEMERINTAHAN YANG SAH

3. KAMI POLISI PAMONG PRAJA ADALAH PEREKAT BANGSA DALAM MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

4. KAMI POLISI PAMONG PRAJA MENJUNJUNG TINGGI KEJUJURAN, KEBENARAN DAN NILAI-NILAI BUDAYA

5. KAMI POLISI PAMONG PRAJA PATUH DAN TAAT DALAM MELAKSANAKAN, MENEGAKKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

        Keberadaan Polisi Pamong Praja saat ini, tidak lepas dari permasalahan yang muncul, dan yang kita hadapi sejak  diproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.Untuk melangsungkan dan mempertahankan Negara Kesatruan Republik Indonesia, dipandang perlu adanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, agar pemerintah yang telah terbentuk dapat berjalan dengan baik.
     Oleh karena itu, sesuai surat Perintah Jawatan Praja di daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 1 Tahun 1948, dibentuklah “DETASEMEN POLISI PENJAGA KEAMANAN KAPANEWON” pada tanggal 30 Oktober 1948.
     Belum satu bulan, Detasemen ini dirubah namanya menjadi “DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA” berdasarkan Surat Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 2 tahun 1948 tanggal 10 November 1948. Inilah yang merupakan “EMBRIO” dari kelahiran Polisi Pamong Praja.
Pada tahun 1950, melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32/2/20 tanggal 3 Maret 1950 “DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA” dirubah namanya menjadi “KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA”, dan tanggal 3 Maret 1950 inilah ditetapkan menjadi hari jadi “SATUAN POLISI PAMONG PRAJA” yang diperingati pada setiap tahun.
     Bersamaan dengan keputusan tersebut, dikeluarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : UP. 32/2/2/21, tentang pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja diluar Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sepuluh tahun kemudian, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 tahun 1960, Kesatuan Polisi Pamong Praja di bentuk di tiap-tiap Daerah Tingkat I. Hal ini mendapat dukungan dari para Petinggi Militer Angkatan Perang, sebagaimana dikatakan oleh KOLONEL BASUKI RAHMAT, adanya tim Polisi pamong Praja di tiap-tiap Kawedanan dan Kecamatan, guna mengembalikan kewibawaan Pemerintah Daerah, menuju stabilitas Pemerintah pada umumnya.
     Pada tahun 1962, sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor : 10 tahun 1962 tanggal 11 Juni 1962, nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi “PAGAR BAYA“ dengan alasan untuk membedakan dari “KORPS KEPOLISIAN NEGARA“, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pokok Kepoilisian Nomor : 13 tahun 1961.
     Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor : 1 tahun 1963 “KESATUAN PAGAR BAYA“ diganti namanya menjadi “KESATUAN PAGAR PRAJA”.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, maka nama “KESATUAN PAGAR PRAJA” dirubah lagi menjadi “SATUAN POLISI PAMONG PRAJA”, sebagai perangkat wilayah, yang melaksanakan tugas dekonsentrasi sesuai dengan bunyi Pasal 86 ayat 1.
     Dari sejarah tersebut dapat kita pahami, bahwa tugas utama Polisi Pamonbg Praja pada waktu itu, menurut Peraturan Menteri Pemerntahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor : 10 tahun 1962 tanggal 11 Juli 1962, adalah membantu para pejabat Pamong Praja khususnya di Tingkat Kecamatan, yang meliputi antara lain :
  • Pelaksanaan ronda desa atau kampung
  • Penjagaan kerusakan pengairan
  • Hal pemungutan pajak
  • Pelaksanaan kegiatan penyuntikan cacar
  • Kegiatan sensus dan
  • Penjagaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, dan lain-lain pekerjaan, yang berhubungan dengan pekerjaan Pamong Praja
Secara lebih sistimatis, tugas dan wewenang Polisi Pamong Praja saat itu, meliputi antara lain :
  1. Segala pekerjaan yang bersifat Vertikal maupun otonom, terutama menjadi mediator antara Camat dan Kepala Desa atau sebaliknya.
  2. Melaksanakan Kebijakan Profesional Kepala Daerah, serta melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan Peraturan Pemerintah.
  3. Melakukan tindakan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah
  4. Melakukan tugas Intelijen.
     Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Peemerintahan Daerah, dan sesuai dengan bunyi pasal 148 ayat 1, Polisi Pamong Praja ditetapkan sebagai Perangkat Pemerintah Daerah, dengan tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.


 TUGAS,FUNGSI & KEWENANGAN SAT POL PP

      Satuan Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Perda,  Satpol  PP  juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
     Untuk  mengoptimalkan  kinerja  Satpol  PP  perlu  dibangun  kelembagaan Satpol  PP  yang  mampu  mendukung  terwujudnya  kondisi  daerah  yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan   kriteria kepadatan  jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi  juga  beban  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  diemban,  budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
     Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini  maka dinyatakan tidak berlaku lagiPP  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pedoman  Satuan Polisi  Pamong  Praja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
Berikut kutipan isi PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.

Pengertian (Pasal 3)
(1) Satpol  PP  merupakan  bagian  perangkat  daerah  di  bidang penegakan  Perda,  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat.
(2)   Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Syarat menjadi Satpol PP (Pasal 16)
Persyaratan  untuk  diangkat  menjadi  Polisi  Pamong  Praja adalah:
a. pegawai negeri sipil;
b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c.  tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk  laki-laki  dan  155  cm  (seratus  lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f.  lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.

Kedudukan (Pasal 3 ayat (2))
     Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
  • (Pertanggungjawaban Kepala Satpol PP kepada kepala daerah melalui sekretaris  daerah  adalah  pertanggungjawaban  administratif. Pengertian  “melalui”  bukan  berarti  Kepala  Satpol  PP  merupakan bawahan  langsung  sekretaris  daerah.  Secara  struktural  Kepala Satpol PP berada langsung di bawah kepala daerah).
Tugas (Pasal 4)
     Satpol  PP  mempunyai  tugas  menegakkan  Perda  dan menyelenggarakan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  • (Sesuai  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah  bahwa  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat  merupakan  urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).
Fungsi (Pasal 5)
     Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a.   penyusunan  program  dan  pelaksanaan  penegakan  Perda, penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.   pelaksanaan  kebijakan  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala daerah;
c.   pelaksanaan  kebijakan  penyelenggaraan  ketertiban  umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d.   pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  • (Tugas  perlindungan  masyarakat  merupakan  bagian  dari  fungsi penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat, dengan  demikian  fungsi  perlindungan masyarakat  yang  selama  ini berada  pada  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  bidang  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)
e.   pelaksanaan  koordinasi  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala  daerah,  penyelenggaraan
      ketertiban  umum  dan ketenteraman  masyarakat  dengan  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,
      Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f.   pengawasan  terhadap  masyarakat,  aparatur,  atau  badan hukum  agar  mematuhi  dan  menaati  Perda
     dan  peraturan kepala daerah; dan
g.   pelaksanaan  tugas  lainnya  yang  diberikan  oleh  kepala daerah.


Wewenang (Pasal 6)
     Polisi Pamong Praja berwenang:
a.  melakukan  tindakan  penertiban  nonyustisial  terhadap warga  masyarakat,  aparatur,  atau  badan  hukum  yang melakukan  pelanggaran  atas  Perda  dan/atau  peraturan kepala daerah;
  • (Tindakan  penertiban  nonyustisial  adalah  tindakan  yang  dilakukan oleh  Polisi  Pamong  Praja  dalam  rangka  menjaga  dan/atau memulihkan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat terhadap  pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala  daerah dengan  cara  yang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan)
b.  menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang  mengganggu  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat;
  • (Yang  dimaksud  dengan  ”menindak”  adalah  melakukan  tindakan hukum  terhadap  pelanggaran  Perda  untuk  diproses  melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
c.  fasilitasi  dan  pemberdayaan  kapasitas  penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d.  melakukan  tindakan  penyelidikan  terhadap  warga masyarakat,  aparatur,  atau  badan  hukum  yang  diduga melakukan  pelanggaran  atas  Perda  dan/atau  peraturan kepala daerah; dan
  • (Yang  dimaksud  dengan  “tindakan  penyelidikan”  adalah  tindakan Polisi  Pamong  Praja  yang  tidak menggunakan  upaya  paksa  dalam rangka  mencari  data  dan  informasi  tentang  adanya  dugaan pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala  daerah,  antara  lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan,  serta meminta keterangan).
e.  melakukan  tindakan  administratif  terhadap  warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
  • (Yang  dimaksud  dengan  “tindakan  administratif”  adalah  tindakan berupa  pemberian  surat  pemberitahuan,  surat  teguran/surat  peringatan  terhadap  pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala daerah).
Kewajiban (Pasal 8)
     Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
a.  menjunjung  tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia,  dan  norma  sosial  lainnya  yang  hidup  dan berkembang di masyarakat;
  • (Yang  dimaksud  dengan  ”norma  sosial  lainnya”  adalah  adat  atau kebiasaan  yang  diakui  sebagai  aturan/etika  yang mengikat  secara moral kepada masyarakat setempat).
b.  menaati  disiplin  pegawai  negeri  sipil  dan  kode  etik  Polisi Pamong Praja;
c.  membantu  menyelesaikan  perselisihan  warga  masyarakat yang  dapat  mengganggu  ketertiban  umum  dan ketenteraman masyarakat;
  • (Yang  dimaksud  dengan  ”membantu  menyelesaikan  perselisihan” adalah  upaya pencegahan  agar  perselisihan  antara  warga masyarakat  tersebut  tidak  menimbulkan  gangguan  ketenteraman dan ketertiban umum).
d.  melaporkan  kepada  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia atas  ditemukannya  atau  patut  diduga  adanya  tindak pidana; dan
  • (Yang dimaksud dengan ”tindak pidana” adalah tindak pidana di luaryang diatur dalam Perda)
e.  menyerahkan  kepada  Penyidik  Pegawai Negeri  Sipil  daerah atas  ditemukannya  atau  patut  diduga
     adanya  pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

Pemberhentian (Pasal 18)
     Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
a.  alih tugas;
b.  melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c.  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d.  tidak  dapat  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban  sebagai Polisi Pamong Praja.

Tata Kerja
     Satpol  PP  dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal. (Pasal 25)
Setiap  pimpinan  organisasi  dalam  lingkungan  Satpol  PP provinsi  dan  kabupaten/kota  bertanggung  jawab  memimpin, membimbing,  mengawasi,  dan  memberikan  petunjuk  bagi pelaksanaan  tugas  bawahan,  dan  bila  terjadi  penyimpangan, mengambil  langkah-langkah  yang  diperlukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Pasal 26.)

Kerja sama dan Koordinasi (Pasal 28)
(1)  Satpol  PP  dalam  melaksanakan  tugasnya  dapat  meminta bantuan  dan/atau bekerja  sama  dengan
       Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(2)  Satpol  PP  dalam  hal  meminta  bantuan  kepada  Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  dan/atau
     lembaga  lainnya sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bertindak  selaku koordinator operasi
      lapangan.
(3)  Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas  hubungan  fungsional,  saling
      membantu,  dan  saling menghormati  dengan  mengutamakan  kepentingan  umum dan memperhatikan
       hierarki dan kode etik birokrasi.